Cara Membuat Paspor Biasa Yang Benar

cara membuat paspor

freepik.com

Hi, English enthusiasts! Sudah sejauh apa persiapan kuliah keluar negeri kalian? Semoga selalu lancar dan tidak ada kendala ya. Dari sekian banyak persyaratan, tentunya kebutuhan paspor sangatlah penting. Alasannya adalah karena paspor merupakan sebuah ‘tiket’ yang menentukan apakah kalian bisa masuk ke sebuah negara. Jadi, kali ini kita akan membahas cara membuat paspor biasa yang baik dan benar. Jangan khawatir, kamu pasti ngerti!

Informasi Umum

Sebenarnya, cara membuat paspor itu tidaklah sesulit dan serumit yang banyak orang bayangkan. Dilansir dari situs resmi imigrasi Indonesia (imigrasi.go.id), ada beberapa hal umum yang perlu kita ketahui tentang cara membuat paspor. Yuk kita bahas satu per satu

1)      Seluruh Warga Negara Indonesia dapat mengajukan pembuatan paspor biasa
Menarik bukan? Ini menandakan bahwa, terlepas kita berada di Indonesia atau sedang berada di luar negeri, kita bisa melakukan proses pembuatan paspor. Ini juga sangat memudahkan kalian yang mungkin sedang berada di luar Indonesia karena alasan kuliah atau bekerja

2)      Paspor biasa ada 2 tipe
Ada dua jenis paspor biasa yang bisa dibuat: paspor elektronik (e-paspor) dan non elektronik. Tentunya ini memudahkan kamu yang lebih suka sistem elektronik supaya tidak banyak barang bawaan ketika keluar negeri nanti

3)      Penggunaan teknologi mumpuni
Paspor yang kamu buat nanti akan diterbitkan atau dikeluarkan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

4)      Cara pengajuan paspor
Ketika kita mengajukan paspor, hal tersebut bisa dilakukan baik manual maupun elektronik. Untuk cara pertama, tentu kita wajib mendatangi kantor imigrasi. Sedangkan untuk cara pembuatan paspor kedua, kita dapat mengakses situs resmi imigrasi. Well, apapun caranya, kita harus menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan

Inilah beberapa informasi umum tentang cara pembuatan paspor biasa. Di point ke-4, ada pembahasan tentang persyaratan paspor. Apa aja ya kira-kira? Yuk kita bahas!

freepik.com

Persyaratan Dokumen

1)      KTP / Surat Keterangan Pindah
Tentunya, dalam proses pembuatan dokumen apapun, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah syarat utama, termasuk dalam cara pembuatan paspor. Kalau kamu tidak memiliki KTP karena sudah lama menetap di luar negeri, kamu bisa menggunakan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri

2)      Kartu Keluarga
Sama seperti KTP, Kartu Keluarga pun turut diperlukan sebagai bentuk verifikasi kita sebagai Warga Negara Indonesia. Yang akan sedikit masalah adalah kalau kamu ternyata sudah menikah dan belum mengurus Kartu Keluarga yang baru. Jadi, pastikan sudah punya ya!

3)      Akta Kelahiran
Akta Kelahiran memiliki fungsi yang sama dengan kartu keluarga karena terdapat nama kita, tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua kita. Kita juga bisa menggunakan akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis seandainya akta kelahiran tidak tersedia. Jika di dalam dokumen tersebut ada informasi yang tidak lengkap, kita wajib untuk melampirkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan

4)      Surat Pewarganegaraan Indonesia
Dokumen ini hanya diperuntukkan untuk warga negara asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia yang sudah melalui prosedur hukum dan tentunya sesuai dengan undang-undang

5)      Surat Penetapan Ganti Nama
Terkadang ada beberapa kasus ketika peminta paspor (atau mungkin kamu yang sedang membaca artikel ini) memiliki nama yang berbeda dari nama yang tercantum di akta kelahiran. Tenang saja, hal ini dapat diatasi dengan melampirkan Surat Penetapan Ganti Nama dari pihak yang berwenang, dan kamu berhak untuk menjadi pengaju paspor

Setelah membaca poin-poin barusan, kamu pasti sudah mengerti dengan jelas tentang persyaratan dokumen untuk cara pembuatan paspor biasa yang benar. Sekarang, kita akan lanjut membahas prosedur atau langkah-langkah apa saja yang harus kita lakukan

Isolated shot of surprised clever student with intelligent look, raises hand with pencil, has good idea for writing in essay, holds red notebook, wears fashionable clothes, poses over pink background

Prosedur Cara Membuat Paspor

1)      Pendaftaran
Langkah awal dari pembuatan paspor adalah Registrasi atau Pendaftaran. Hal ini bisa kita lakukan dengan mengunduh atau mendownload aplikasi M-Paspor di App Store atau Google Play. Jadi kita bisa mendaftar dengan santai tanpa harus datang ke kantor imigrasi

2)      Pengisian Data
Setelah mendapatkan nomor antrian, kita harus datang ke kantor imigrasi untuk mengisi aplikasi data yang bisa diakses di loket permohonan. Oh iya, jangan lupa melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang ada di poin-poin sebelumnya ya

3)      Pemeriksaan
Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas. Inilah yang menjadi penentu apakah kita bisa lanjut ke tahap berikutnya atau tidak

4)      Pemberian Tanda Terima
Kalau dokumen yang kita lampirkan dinyatakan lengkap dan sesuai, Pejabat Imigrasi yang bertugas akan memberikan tanda terima permohonan dan koda pembayaran. Yang artinya adalah kita bisa lanjut ke tahap berikutnya, yaitu mekanisme penerbitan

5)      Pengembalian
Sayangnya, mungkin dokumen yang kita lampirkan belum sesuai ketentuan, dan kalau itu yang terjadi, Pejabat Imigrasi akan mengembalikan semua dokumen permohonan dan menarik kembali pengajuan pembuatan paspor

Di poin ke-4, kalau dokumen kita sudah sesuai persyaratan imigrasi, kita akan lanjut ke satu rangkaian prosedur yang bernama Mekanisme Penerbitan. Yuk kita bahas, supaya kita lebih paham tentang cara membuat paspor yang benar

freepik.com

Mekanisme Penerbitan

Mekanisme Penerbitan sendiri terdiri dari 6 proses, antara lain:

1)      Pemeriksaan Kelengkapan
Dokumen yang sebelumnya diperiksa akan kembali diperiksa kelengkapan dan persyaratannya. Tentunya ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen sudah benar benar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan

2)      Pembayaran Biaya Paspor
Melalui situs resmi imigrasi.go.id, biaya pembuatan paspor adalah Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman non elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa 48 halaman elektronik. Jadi pastikan saldo kamu sesuai ya. Ada pula pelayanan percepatan atau one-day service dimana paspor kita selesai pada hari yang sama; layanan ini seharga Rp 1.000.000, di luar biaya penerbitan Paspor

3)      Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Hal ini pun akan kamu lakukan karena tentunya paspor kamu berisi foto dan sidik jari kamu. Jadi, tidak mungkin digunakan oleh orang lain

4)      Wawancara
Inilah mungkin tahap yang paling menantang. Melakukan sesi wawancara dengan petugas imigrasi sering membuat banyak pemohon paspor gugup, tapi tentunya kita harus bisa menjawab lancar. Pertanyaan yang diberikan sebenarnya berkaitan dengan alasan kita mengajukan paspor, dan kita harus jujur karena pihak Imigrasi bisa menggagalkan kita bila ada kecurigaan. Selain itu, kita wajib memakai pakaian rapi dan berkerah.

5)      Verifikasi & Ajudikasi

Setelah seluruh rangkaian mekanisme penerbitan selesai, sudah pasti kita akan mendapat paspor yang diterbitkan oleh Imigrasi. Mudah bukan?

What To Do Next?

Itulah bahasan kita kali ini tentang cara membuat paspor biasa yang benar. Silakan siapkan dokumen persyaratan kamu ya! Nah, untuk kamu yang sudah punya paspor dan siap ke luar negeri, sudah bisa Bahasa Inggris kah? Kalau belum, SUN English punya program Conversation dan General English loh untuk bantu kamu menguasai penggunaan baik secara formal maupun casual. Dengan kualitas materi terbaik dan pengajar yang profesional, tentunya kamu bisa lebih paham dan lancar ketika berkomunikasi dalam Bahasa Inggris. Yuk, hubungi kantor SUN English terdekat!

Comments are closed.